Tempat Uji Kompetensi (TUK) adalah tempat kerja ataupun tempat lainnya yang memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai tempat pelaksanaan asesmen/uji kompetensi oleh LSP.
TUK Akpy-Stiper berdiri dibawah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pertanian Nasional yang ditetapkan dalam surat keputusan No 055/LSP-PN/SK.TUK/V tahun 2019